Sedangkan Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama four tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan,” jelasnya. 关于世卫组织 合作伙伴 专家组 世卫组织合作中心 世卫组织人员和办事处 我们是谁 资金来... https://kontolkecil33108.boyblogguide.com/31352086/the-fact-about-bokep-that-no-one-is-suggesting