Jika berkas sudah lengkap, proses balik nama melalui notaris biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja. Durasi proses pengurusan ini tentunya bisa berubah-ubah tergantung antrean. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha adalah jurnalis dan material author berpengalaman. https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/